Kam. Sep 12th, 2024

Lenterahukum21.com – Jakarta, Masyarakat Pemilik Tanah Adat Kampung Bojong-Bojong Malaka didampingi kuasanya, LSM Koalisi Rakyat Anti Mafia Tanah (KRAMAT), menyambangi Kantor Menkopolhukam RI, Selasa, (14/03/2023).

Melalui aksi unjuk rasa yang diikuti sekitar 500 orang, mereka meminta Menkopolhukam, Mahfud MD untuk pro aktif menangani dan menyelesaikan permasalahan hukum dan sosial terkait dengan penyelenggaraan Proyek Strategis Nasional (PSN) Kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) di Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok. Setelah melakukan orasi, perwakilan pengunjuk rasa diterima pejabat bagian hukum Kantor Menkopolhukam. Mewakili pengunjuk rasa, Syamsul Bahri Marasabessy selaku Ketua LSM (KRAMAT) didampingi Sekretarisnya, Yoyo Effendi, bersama Syapi’ih atas nama warga Bojong, menyampaikan tuntutan dan aspirasinya. Seusai menyampaikan tuntutan, Yoyo menjelaskan bahwa Menkopolhukam tidak bisa menemui masyarakat pengunjuk rasa karena tidak ada di tempat. Menkopolhukam sedang dalam kunjungan ke luar negeri. Mewakili Menkopolhukam ditunjuk Kepala Bidang Hukum, Emir, untuk menemui dan menerima perwakilan pengunjuk rasa. Menurut Yoyo, ada tiga poin hasil dari pembicaraan dalam audiensi tersebut yaitu.

Pertama, Menkopolhukam sangat mendukung perjuangan Masyarakat Pemilik Tanah Adat Kampung Bojong-Bojong Malaka,

kedua, mengenai tuntutan agar Kementerian Koordinator Polhukam pro aktif dalam mengatasi dan menyelesaikan permasalahan hukum yang timbul dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), pada prinsipnya merespon positif aspirasi dan tuntutan masyarakat tersebut serta akan menindak lanjutinya. Menkopolhukam akan segera melakukan koordinasi dengan para pihak terkait untuk dapat menyelesaikan permasalahan hukum dan sosial yang timbul dalam pelaksaan PSN UIII.

Terakhir mengenai tuntutan pembatalan sertifikat Kemenag dan RRI yang diajukan kepada Kementerian ATR/BPN, prinsipnya secara moril Kementerian Koordinator Polhukam mendukung pencabutan sertifikat tersebut apabila memang terbukti secara hukum sertifikat Kemenag dan RRI itu mengandung cacat administrasi maupun cacat secara yuridis. Menurut Sekretaris LSM KRAMAT yang juga mantan Komisioner KPU Depok Periode 2008-2013 ini,  menyebutkan bahwa sikap dukungan Kementerian Koordinator Polhukam atas pencabutan sertifikat Kemenag dan RRI itu disampaikan setelah pihaknya melihat langsung bukti otentik tentang status tanah milik adat Kampung Bojong-Bojong Malaka yang dibawa dan diperlihatkan di hadapan Kepala Bagian Hukum Kementerian Koordinator Polhukam dalam pertemuan itu. Bukti otentik tersebut adalah Buku Induk Letter C Desa Curug, Kecamatan Cimanggis, Kabupaten Bogor. Dokumen tertulis yang mencatat nama-nama pemilik tanah adat yang terkena wajib pajak Ipeda serta data-data fisik objek tanahnya itu merupakan dokumen negara produk Kantor Dinas Luar Pajak Ipeda Kabupaten Bogor untuk wilayah Desa Curug, Kecamatan Cimanggis, Kabupaten Bogor yang disalin pada Tahun 1965. “Kami sengaja membawa dan menunjukan Buku Induk Letter C dalam bentuk dokumen aslinya tersebut di hadapan pejabat Kemenkopolhukam guna membuktikan bahwa pengakuan kami selaku pemilik tanah adat Kampung Bojong-Bojong Malaka adalah pengakuan yang benar dan tidak terbantahkan sekaligus pula membuktikan bahwa pengakuan Kemenag RI dan Kementerian Kominfo RI yang mendalilkan tanah yang diduduki dan digunakannya untuk membangun kampus UIII tersebut diakui sebagai tanah negara bekas Eigendom Verponding adalah PENGAKUAN DUSTA”. Katanya. Selanjutnya Yoyo mengatakan :”Saat pak Emir (Bagian Hukum Kemenkopolhukam) melihat dan mengamati Buku Induk Letter C yang kami perlihatkan, beliau langsung faham fungsi dokumen tersebut yaitu sebagai produk hukum negara yang sah dan memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna mengenai status tanah hak milik adat”. jelas Yoyo.

Oleh karena itu, tambahnya, Kemenkopolhukam mendukung tuntutan pembatalan sertifikat hak  (Fhn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *