Jum. Okt 4th, 2024

Lenterahukum21.com – Depok, Dengan mengangkat tema ‘Optimalisasi Pelaksanaan Trifungsi DPRD Kota Depok’, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar forum Rencana Kerja (Renja) Tahun 2025, Jumat (23/02/2024).

Kegiatan Forum Renja dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Depok TM. Yusuf syah Putra, Staf ahli SDM, Anggota DPRD Komisi A, Hamzah, Kementrian dalam Negeri, Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana, Kepala Bappeda, Dadang Wihana, BKD, Sekertaris DPRD Kota Depok, perwakilan Rumah Sakit Umum, dan para perangkat daerah lainya.

Ketua DPRD Kota Depok, TM. Yusufsyah Putra dalam sambutannya mengajak untuk tetap bersinergi dalam menjalankan perencanaan agar tetap berjalan dengan baik.

“Perencanaan adalah suatu keharusan agar apa yang sudah direncanakan bisa berjalan dengan baik. Pada renja kali ini kita harus tetap bersinergi, dan anggota- anggota DPRD baru bisa menjalankan sesuai dengan fungsinya,” kata TM. Yusufsyah Putra.

Sementara Sekwan DPRD Kota Depok, Kania Parwanti dalam paparannya menyampaikan, bahwa DPRD sudah membuat Rencana Kerja DPRD dan juga sudah dilakukan ulasan, pembahasan, dan hal ini sudah diparipurnakan sesuai dengan PP No.12 Tahun 2018 dan Peraturan DPRD No.1 Tahun 2020.

”Semua rencana kerja yang sudah diselaraskan disesuaikan juga dengan peraturan yang sudah ditentukan menjadi 2 Program, yang pertama program penunjang urusan Pemerintah Daerah Kota dan yang kedua program Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi DPRD,” papar Kania.

Lebih lanjut dikatakan, sementara jumlah kegiatannya ada 15 kegiatan sebagai berikut: perencanaan penganggaran dan evaluasi kerja perangkat daerah, administrasi keuangan perangkat daerah, administrasi kepegawaian daerah administrasi umum perangkat daerah, penyediaan jasa penunjang urusan pemerintah daerah, pemeliharaan barang milik daerah penunjang urusan pemerintah daerah.

Dirinya menambahkan, adapun program dukungan pelaksanaan tugas Tri fungsi DPRD berdasarkan Peraturan DPRD No.1 Tahun 2020 dan PP No.12 Tahun 2018, menjadi beberapa program, yaitu layanan keuangan dan kesejahteraan DPRD, layanan administrasi DPRD, pembentukan peraturan daerah dan peraturan DPRD untuk fungsi pembentukan Perda pembahasan kebijakan anggaran dalam mendukung fungsi penganggaran DPRD, pengawasan penyelenggaraan pemerintah dalam mendukung fungsi pengawasan DPRD dan kemudian peningkatan kapasitas DPRD. (kiki)

By Riski

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *