Jum. Okt 4th, 2024

Lenterahukum21.com – Depok, Kepala Disdukcapil Kota Depok Nuraeni Widayati mengatakan,selama Ramadan layanan tatap muka administrasi kependudukan pada Disdukcapil dibatasi hanya sampai pukul 13.00 WIB

Perubahan jam pelayanan tersebut sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok Nomor 800/137-Org tentang Penetapan Jam Kerja pada bulan Ramadan 1445 H di Lingkungan Pemkot Depok.

“Layanan yang kami berikan kepada masyarakat selama Ramadan menyesuaikan jam kerja yang sudah dikeluarkan Pemkot Depok,” kata Kepala Disdukcapil Kota Depok Nuraeni Widayatti dalam keterangannya dikutip, Jumat kemarin (15/3/2024).

Menurutnya, layanan yang diberikan tetap sama yaitu secara tatap muka dan online. Untuk layanan konsultasi tatap muka dipercepat sampai pukul 13.00 WIB, sebab operator harus memproses input pelayanan yang sudah diajukan secara online.

“Karena basisnya layanan kami online, operator tetap melayani konsultasi tatap muka. Silahkan ajukan pelayanan secara online. Pengajuannya akan tetap diproses selama jam kerja,” ujarnya.

Berikut ini pelaksanaan jam kerja tatap muka layanan administrasi kependudukan Disdukcapil Kota Depok selama Ramadan:

1. Hari Senin sampai Kamis pukul 08.00-13.00 WIB dan waktu istirahat pukul 12.00 -12.30 WIB.                                           

2. Hari Jumat pukul 08.00-13.30 WIB dan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB

(kiki)

By Riski

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *