Lenterahukum21.com – Depok, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok menggelar sosialisasi implementasi kantor elektronik, yang dihadiri Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) perwakilan badan atau lembaga dari pusat dan daerah.
Rencananya, sambung Indra, launching Kantor elektronik BPN Kota Depok pada 3 Juni 2024 bersama 11 kantor pertanahan lainnya di Jawa Barat.
Sejumlah badan dan lembaga tersebut yakni BPS, PPJT, Kodim, Tol Cijago, BKD, Kemenag, BBSN, PJN (Pelaksana Jalan Nasional), Bank BTN, PPAT, PUPR dan stakeholder terkait lainnya.
Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan dalam penjelasannya menekankan bahwa sosialisasi implementasi kantor elektronik merupakan perubahan yang besar, dari pelayanan manual (tatap muka) menjadi digital (tidak langsung).
“Mau tidak mau, kita harus mengarah pada layanan digital. Alasannya, untuk memberikan pelayanan efektif, dan efisien,” jelas Indra Gunawan didampingi Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Yoga Munawar dan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Dindin Saripudin, Selasa 21 Mei 2024.
Dalam sosialisasi implementasi kantor elektronik yang berlangsung di Aula BPN Kota Depok tersebut, Indra juga menjelaskan, langkah ini layanan elektronik ini mengadopsi perkembangan teknologi yang kian pesat.
Manfaatnya, menghindari risiko-risiko bencana alam yang pernah terjadi, dan dialami oleh sejumlah kantor pertanahan di Indonesia.
Terlebih, letak geografis Indonesia berada di wilayah Ring of Fire atau Cincin Api Pasifik atau Lingkaran Api Pasifik, yakni pertemuan tiga lempeng tektonik dunia seperti Lempeng Indo-Australia, Lempeng Eurasia dan Lempeng Pasifik.
“Sejumlah peristiwa yang terjadi di Brebes, Cianjur akibat musibah bencana alam, dan kebakaran menjadi pelajaran. Bahwa untuk memulihkannya butuh waktu lama. Bisa kita bayangkan data dalam bentuk kertas termasuk sertifikat hancur semua,” ungkap Indra.
Sementara dari sisi sumber daya manusia dan anggaran, untuk memulihkan aset milik masyarakat tersebut tidak gampang dan membutuhkan waktu serta anggaran yang besar.
Menengok dari pengalaman yang terjadi, maka Kementerian ATR/BPN mengambil langkah-langkah terpadu guna menekan risiko tersebut, dengan menerapkan teknologi.
“Ya, mau tidak mau solusinya adalah pelayanan digital. Langkah ini lebih cepat, efektif dan minim resiko,” tegasnya.
Untuk payung hukumnya pelayanan kantor elektronik, kata Indra Gunawan telah memiliki beberapa landasan hukum.
Berikut ini aturan yang melandasinya:
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Penerbitan Dokumen Elektronik Dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah
- Petunjuk Teknis No. 3 Tahun 2024 Tata Cara Penerbitan Sertipikat Elektronik.
- Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 285/SK-OT.01/III/2024 Tentang Penunjukan Kantor Pertanahan Prioritas dalam Program Kabupaten/Kota Lengkap Penerbitan Dokumen Elektronik dan Wilayah Bebas dari Korupsi Tahun 2024.
Indra Gunawan juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Depok yang telah melakukan alih media, dari sertifikat lama menjadi sertifikat baru.
“Terima kasih kepada Pemda Kota Depok yang sudah melakukan langkah progresif. Kedepan kita berharap Kejaksaan, Pengadilan, BUMN dan BUMD, serta instansi pemerintah vertikal melakukan langkah yang sama,” tuturnya.
Langkah kantor elektronik ini pun, lanjut Indra, menjadi pendukung zona integritas yang kini dilakukan Kantor Pertanahan Kota Depok.
“Hasil sosialisasi ini diharapkan mampu memberikan pemahaman kepada masyarakat dan stakeholder terkait,” pungkas Indra Gunawan. (Riski)