Lenterahukum21.com – Depok, Lahan kavling karyawan RRI Departemen penerangan, dibebaskan oleh negara ke karyawan mulai tahun 2002.”Karyawan bayar ke negara dibebaskan oleh negara menjadi sertifikat masing-masing hak milik pegawai, termasuk rumah-rumah yang sudah dibangun di sini. Nah, ada Kavling di Blok G belum berpenghuni, karena melihat lahan itu kosong mereka warga yang dari pasar kambing, dimana mereka sebelumnya menduduki lahan Universitas Islam internasional Indonesia (UIII). Mereka datang ke kavling G menggarap tanah kami tanpa izin,” ucap mantan Sekjen komisi penyiaran Indonesia KPI tahun 2019 Maruli Matondang, kepada awak media di lokasi RRI Cusalak Depok. Selasa, (28/05/24)Masih Matondang. “Herannya mereka dipindah dari lahan UII mereka cari tempat lagi dan mereka gelap mata dengan terang-terangan menyerobot Kavling milik pegawai RRI. Bahkan mereka sudah membangun rumah mulai dari Bantaran kali Ciliwung, yang notabene belum mendapatkan IMB dari Pemerintah Kota Depok,” tegasnya dengan nada kesal.Perlu di ketahui bajwa, pemilik Kavling ini terdiri dari pegawai RRI, TVRI dan penerangan. Awalnya orang-orang ada yang sudah membangun ada yang belum membangun namun sudah mengurus sertifikat, sudah hak milik dan sah dari negara sertifikat diterbitkan BPN Depok.”pernah orang-orang ini menyerobot lahan Kavling G, mengajukan PTUN kan di pengadilan Depok dan putusannya telah disahkan MA sudah inkrah, tapi mereka mereka ini grup ambil CS coba-coba masuk lagi, kata mereka tanah itu garapan mereka yang mereka beli dari seseorang. Tiap kali kami hendak mau bangun diganggu sampai sudah tiga kali aduh fisik,” tutur Matondang.”Jadi, mereka menyerobot ke sini setelah mereka digusur dari lahan UIII lalu pindah dan mau masuk ke sini tapi kami usir, Padahal di lahan UIII mereka telah terima uang kerohiman,” jelasnya.Terakhir 23 Maret 2024, “kami pegawai RRI gotong royong membersihkan lahan Kavling G tiba-tiba mereka datang membawa massa. Dengan bukti yang kami miliki kami melaporkan mereka ke Polres Metro Depok, Kodim dan pemerintah kota Depok. Atas laporan kami ke Polresta Metro Depok sebagian dari kami memiliki Kavling sudah dipanggil,” jelas Matondang.Matondang berharap, “jangan menggarap hak milik orang lain, jangan mengambil yang bukan haknya,”harapnya.Polres Metro Depok bidang Harda saat ditemui media mengatakan, “benar kasus ini telah ditangani dengan panggilan undangan klarifikasi nomor B. 3736/IV/Res.1.2/2024/Reskrim dan sekarang lagi tajap proses pemeriksaan legalitas kepemilikan kavling. Sudah tiga orang yang disangkakan kami minta keterangan. Minggu depan kami akan ke lokasi RRI Depok Kavling G untuk meningkatkan kelanjutan pengembangan penyelidikan,” jelasnya.(Riski)