Lenterahukum21.com Proyek Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah yang digelar Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disrumkim) Kota Depok pada Pembangunan dan Penataan Lingkungan Kantor Kelurahan Depok Jaya, diduga dengan sengaja tabrak aturan hukum undang – undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) RI nomor 50 tahun 2012, pengertian K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja, melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Namun, yang terjadi dilapangan, proyek senilai Rp. 7.133.335.549.82, dengan Nomor SPMK : 602/PPK/SPMK/FSK-17.TABA/DPP/V/2024,
dengan pelaksana pekerjaan CV.Satya Motekar dan PT.Gumilang Sajati selaku Konsultan Pengawas, justru malah bertabrakan dengan peraturan perundang-undangan keselamatan kerja dengan membiarkan para pekerjanya bekerja tanpa menggunakan perlengkapan keselamatan kerja yang telah diberlakukan sebagai syarat utama pekerjaan.
Pemandangan mengkhawatirkan seolah sengaja dipertontonkan para pekerja kepada masyarakat pengguna jalan dalam proses pembongkaran Kantor Kelurahan Depok Jaya yang terletak di Perempatan Jalan Nusantara Raya – Jalan Arief Rahman Hakim, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, dengan tanpa menggunakan pelindung diri para pekerja seolah sengaja beraktifitas diatas ketinggian kurang lebih 8 meter dan tanpa merasa bersalah sedikitpun.
Dalam aturan jelas tertulis, bahwa setiap perusahaan diwajibkan untuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan (SMK3). Aturan tersebut telah tertuang dalam UU no 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Cara penerapan SMK3 juga sudah diatur dalam PP RI nomor 50 tahun 2012. Dijelaskan bahwa perusahaan yang wajib menerapkan SMK3 yaitu perusahaan yang mempekerjakan sedikitnya 100 orang pegawai. Serta memiliki potensi bahaya yang tinggi.
Kebijakan penerapan K3 di Indonesia diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3 serta peraturan pelaksanaannya.
Selain itu, pada akhir tahun 2023, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia menerbitkan Peraturan No. 11 tahun 2023 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Ruang Terbatas (atau Permenaker 11/2023).
Dengan hadirnya Permenaker No 11 Tahun 2023, setiap perusahaan yang melaksanakan pekerjaan di ruang terbatas diwajibkan untuk menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tempat tersebut.
Atas kejadian dugaan pelanggaran undang – undang terkait K3 ini, diharapkan Pemerintah Kota Depok bisa lebih selektif dalam melakukan perekrutan baik pada kontraktor pelaksana pekerjaan maupun pejabat pemerintahan yang berwenang dalam ranah penyedia pekerjaan, dengan tetap mengutamakan profesionalitas kinerja yang sesuai aturan hukum, agar tidak menyebabkan terjadinya hal – hal yang tidak diinginkan bersama.(Riski)