Kam. Des 5th, 2024

Lenterahukum21.com Depok – Jumlah pendaftar di SMA dan SMK negeri Kota Depok tahun ajaran 2024/2025 melampaui kapasitas. Menanggapi situasi ini, Wali Kota Depok, Mohammad Idris, menyampaikan permohonan kepada Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, untuk mengoptimalkan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Permohonan ini tertuang dalam surat nomor 420/458-Disdik yang ditandatangani pada 22 Juli 2024.

Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa beberapa lulusan SMP di Depok belum bisa diterima di SMA/SMK negeri. Idris mengusulkan penambahan jumlah siswa per kelas atau penambahan kelas di 15 SMA dan 3 SMK negeri di Depok.

Surat yang dikirim pada 24 Juli 2024 ini disampaikan melalui Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Depok, Sutarno. Namun, prosedur PPDB dan pedoman teknis (Juklak Juknis) tidak mengizinkan jalur optimalisasi seperti yang dimaksud.

Sutarno menegaskan bahwa tidak ada ketentuan mengenai jalur optimalisasi dalam pelaksanaan PPDB, yang harus sesuai dengan aturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Riset dan Teknologi.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Mochamad Ade Afriandi, menyatakan bahwa PPDB Jabar 2024 sudah berakhir sejak 15 Juli 2024. Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023, jumlah maksimal siswa per kelas di SMA/MA/SMK/MAK adalah 36 orang. Setiap sekolah dapat memiliki antara 3 hingga 36 kelas per jenjang.

Ade Afriandi mengakui tingginya animo masyarakat terhadap sekolah negeri di Depok. Ia meminta bantuan dan dukungan dalam perencanaan pembangunan ruang kelas baru atau sekolah baru di Depok untuk meningkatkan mutu pendidikan. Selain itu, Pemprov Jabar telah memprogramkan Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) untuk meringankan beban orang tua yang menyekolahkan anak di sekolah swasta. Dalam situasi tertentu, sekolah dapat membuka SMA Terbuka di sekolah induknya.

Ade Afriandi menyambut baik berjalannya PPDB Jabar 2024 sesuai ketentuan, dan meminta maaf atas segala kendala dan kekurangan dalam pelayanan PPDB. Laporan terkait akan disampaikan kepada Pj Gubernur Bey Machmudin dan Mendikbudristek untuk memperbaiki kebijakan dan teknis pelaksanaan agar layanan pendidikan menjadi lebih adil, transparan, dan akuntabel.(Riski)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *