Kam. Des 5th, 2024

Penerimaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 resmi diumumkan mulai hari ini, 19 Agustus 2024.

Pengumuman ini sesuai dengan Surat Kepala BKN Nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024 tanggal 13 Agustus 2024, yang mengatur jadwal seleksi CPNS di instansi pusat dan daerah.

Proses pendaftaran akan dilakukan melalui portal SSCASN BKN mulai tanggal 20 Agustus 2024 pukul 17.08 WIB hingga 6 September 2024.

Informasi mengenai ketersediaan formasi, keterangan jabatan yang dibuka, rincian tugas, serta perkiraan penghasilan akan tersedia di portal SSCASN pada kolom Menu Pencarian Informasi.

Daftar lowongan dan kuota formasi per instansi pemerintah, baik kementerian, lembaga, maupun daerah, akan diumumkan oleh masing-masing instansi secara bertahap.

Pelamar disarankan untuk memeriksa informasi ini secara berkala melalui menu pencarian informasi di portal SSCASN.

Pemerintah, melalui Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), menyediakan total 250.407 formasi CPNS tahun 2024, yang tersebar di 69 instansi pusat dan 478 instansi daerah.

Plt. Kepala BKN, Haryomo Dwi Purtanto, menyampaikan bahwa proses rekrutmen CPNS tahun ini melibatkan berbagai instansi yang tergabung dalam Panselnas. Ini mencakup dukungan infrastruktur dari BAKTI Kominfo, monitoring keamanan teknologi informasi oleh BSSN, pengawasan teknologi infrastruktur oleh BRIN, serta penyediaan materai elektronik bersama PERURI.

Sebagai salah satu syarat utama, pelamar harus merupakan Warga Negara Indonesia.

Untuk memastikan keabsahan data, BKN melakukan interoperabilitas data pelamar dengan data kependudukan yang dikelola oleh Dukcapil Kemendagri.

Hal ini bertujuan agar data pelamar yang masuk melalui portal SSCASN terverifikasi secara otomatis sesuai dengan data yang tercatat di Dukcapil.

Sebelum memulai pendaftaran, para pelamar CPNS 2024 diminta untuk membaca dengan seksama detail persyaratan dan kualifikasi jabatan yang tercantum dalam pengumuman lowongan formasi di kanal informasi masing-masing instansi.

Selain itu, pelamar juga diharapkan mempelajari Buku Petunjuk Pendaftaran yang tersedia di portal SSCASN sebelum membuat akun dan mengisi pendaftaran.

Terakhir, setelah melakukan pendaftaran dan mengunggah seluruh dokumen yang diperlukan sesuai persyaratan administrasi, pelamar diimbau untuk segera menyelesaikan proses pendaftaran tanpa menunggu hingga batas akhir.

Hal ini untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya kendala teknis menjelang penutupan pendaftaran.

(lenterahukum21.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *