Jakarta -Eksekusi rumah di Komplek Perumahan Taman Palem Lestari, Blok A3/3F, Cengkareng Barat, Jakarta Barat, yang seharusnya dilakukan segera, akhirnya ditunda.
Keputusan ini diambil setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat mengabulkan permohonan penundaan dari pihak pemilik rumah.
“Kami sangat berterima kasih kepada Ketua PN Jakarta Barat yang telah mengabulkan permohonan klien kami, Firdianti Rosiana,”
ungkap kuasa hukum Firdianti, Siregar, usai menghadiri sidang peringatan (aanmaning) di PN Jakarta Barat, Kamis (12/9/2024).
Siregar juga menyatakan akan berupaya keras agar putusan perkara nomor 369/Pdt G/2021/PN.Jkt.Brt, tertanggal 13 Oktober 2021, dibatalkan.
Menurutnya, putusan tersebut tidak didasari pada fakta yang kuat.
“Pertama, klien kami tidak pernah menerima pemberitahuan terkait kasus ini sebelumnya. Kedua, ada pemindahan hak kepemilikan rumah yang belum dipertimbangkan dengan benar,” jelasnya.
Lebih lanjut, Siregar mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat mereka akan mengambil langkah hukum untuk membela hak-hak Firdianti.
Di sisi lain, Firdianti Rosiana menyampaikan rasa syukur dan terima kasihnya kepada Tuhan serta Ketua PN Jakarta Barat atas keputusan yang adil.
“Puji syukur kepada Tuhan, keadilan masih ditegakkan di negara kita. Saya juga berterima kasih kepada Ketua PN Jakarta Barat yang menunjukkan empati terhadap permasalahan saya. Semoga proses ini terus berjalan dengan adil dan bijaksana,” ucap Firdianti menutup pernyataannya.
(Riski)