Lentera hukum Kasus pelaporan Wali Kota Depok terkait dugaan pelanggaran kampanye semakin menimbulkan tanda tanya.
Kritik tajam dilontarkan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok yang dinilai salah dalam merespons rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Ketua Aliansi Advokat Kota Depok, Andi Tatang Supriyadi, dengan tegas menyampaikan kritiknya terhadap surat KPU yang diterbitkan pada 19 Oktober 2024.
Surat dengan nomor 814/HK. 07. 6-SD/3276/2024 tersebut berisi tanggapan KPU terkait dugaan pelanggaran administrasi yang melibatkan Wali Kota Depok, Dr. K. H. Muhammad Idris, dalam pemilu 2025.
Menurut Andi Tatang, ada beberapa poin penting yang perlu dikritisi dari tanggapan KPU tersebut.
Salah satunya, KPU Depok seharusnya menjalankan rekomendasi atau keputusan terkait sanksi administrasi sesuai dengan Pasal 10 huruf B1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
“Bawaslu sudah jelas mengungkap adanya pelanggaran administrasi oleh Dr. Muhammad Idris. Namun, KPU seolah mengabaikan hal ini dengan tanggapan yang tidak sesuai, ” ungkap Andi.
Ia menjelaskan, meskipun ada pengakuan bahwa pelanggaran kampanye terjadi, hal tersebut tidak langsung menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, seperti yang diatur dalam Pasal 71 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
“Artinya, pelanggaran ini tidak serta-merta berdampak pada hasil politik, tetapi tetap ada kewajiban untuk memprosesnya sesuai aturan, ” tegasnya.
Andi Tatang juga menyoroti kejanggalan dalam tanggapan KPU.
Bawaslu tidak menemukan bukti pelanggaran pidana, sehingga tidak ada rekomendasi ke arah itu.
Namun, KPU justru merespons menggunakan Pasal 71 ayat 1, yang merupakan kewenangan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang menangani kasus pidana.
“Ini benar-benar keliru. Gakkumdu itu melibatkan kejaksaan dan kepolisian, sementara Bawaslu jelas-jelas tidak menemukan pelanggaran pidana. Respons KPU ngawur dan harus segera ditindaklanjuti, ” kritik Andi Tatang.
Ia menambahkan, tanggapan KPU yang tidak relevan dengan rekomendasi Bawaslu bisa merusak proses demokrasi yang sedang berjalan di Kota Depok.
“KPU harus segera menyelesaikan kesalahan ini agar tidak menimbulkan kesalahpahaman yang dapat mengganggu jalannya pemilu, ” tutupnya.
(Riski)