Ia tak segan mengkritik habis-habisan anggota DPRD Depok yang terlibat dalam proyek pemerintah daerah.
Menurutnya, ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang yang tak bisa ditoleransi.
“Fungsi DPRD itu pengawas, bukan eksekutor proyek. Ini pelanggaran serius” tegas Antonius.
memperingatkan bahwa keterlibatan mereka adalah ancaman besar bagi integritas pemerintahan yang seharusnya bersih.
Pelanggaran Berat, Hukuman Menanti di Depan Mata
Antonius tak main-main Ia menekankan bahwa penyalahgunaan wewenang ini tidak hanya melanggar etika tetapi juga bisa membawa anggota DPRD ke jeruji besi.
Dengan Undang-Undang Tipikor, mereka yang terlibat bisa terancam hukuman penjara hingga 20 tahun serta denda maksimal Rp1 miliar.
Tak hanya itu, undang-undang lain yang terkait juga siap menjatuhkan sanksi berat, termasuk pemberhentian dari jabatan.
“Ini bukan ancaman kosong. Siapa pun yang berani melanggar, siap-siap menanggung akibatnya! ” tukasnya tajam.
Jaga Integritas, Jangan Bermain Api dengan Hukum
Antonius mengingatkan, tugas DPRD adalah mengawasi proyek, bukan ikut-ikutan bermain di dalamnya.
Integritas adalah kunci, dan setiap anggota DPRD harus menjaga kepercayaan masyarakat.
“Jangan nodai amanah rakyat dengan tindakan kotor semacam ini! ” ujarnya penuh peringatan.
Ia berharap, anggota DPRD Depok segera introspeksi dan kembali menjalankan tugas sesuai dengan jalur yang benar, demi menjaga pemerintahan yang bersih, transparan, dan kredibel.
(Riski)