Sen. Des 2nd, 2024

Depok – Ketua Jaringan Pendamping Kebijakan dan Pembangunan (JPKP) Nasional Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kota Depok Muhamad Antonius

mengkritisi adanya dugaan pungutan liar yang terjadi di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 2 Depok.

Menurutnya, pungutan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan harus menjadi perhatian serius dari Kantor Cabang Dinas Pendidikan (KCD) wilayah Depok dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI.

Dalam pernyataannya, Muhamad Antonius menekankan bahwa pihak Cabang Dinas Pendidikan memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan tidak ada praktik pungutan liar di sekolah-sekolah negeri yang dikelolanya.

Ia juga meminta agar Kemendikbud mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi kepada pihak yang terlibat.

“Kami sangat prihatin dengan adanya pungutan liar ini, karena bertentangan dengan aturan yang telah ditetapkan. Pendidikan di sekolah negeri harus bebas dari pungutan, dan pihak berwenang wajib memastikan hal ini,” ujar Muhamad Antonius.

Dugaan pungutan liar tersebut dinilai melanggar beberapa peraturan yang melarang pemungutan biaya di satuan pendidikan dasar dan menengah negeri yang dibiayai oleh anggaran pemerintah. Beberapa ketentuan hukum yang relevan meliputi:

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional:

Pasal 31 ayat (1) menegaskan hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan.

Pasal 34 ayat (2) menyatakan bahwa pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh pemerintah wajib dibiayai oleh negara tanpa pungutan biaya.

  1. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah:

Menyatakan bahwa pungutan di sekolah hanya dapat dilakukan oleh komite sekolah dengan persetujuan orang tua murid dan bersifat sukarela.

Pungutan wajib oleh sekolah bertentangan dengan aturan ini dan dianggap sebagai pungutan liar.

Ketua JPKP Nasional DPC Depok mendesak agar Kemendikbud turun tangan memberikan sanksi yang tegas kepada SMAN 2 Depok terbukti melakukan pungutan liar.

Hal ini diperlukan untuk menjaga integritas sistem pendidikan di Depok dan melindungi orang tua siswa dari beban biaya yang tidak seharusnya mereka tanggung.

“Kemendikbud memiliki wewenang untuk menjatuhkan sanksi bagi pihak-pihak yang melanggar aturan, dan kami berharap langkah ini segera diambil agar pungutan liar seperti ini tidak terulang di masa depan,” tegas Muhamad Antonius.

Melalui pernyataan ini, JPKP DPC Depok berkomitmen untuk terus mengawal isu pungutan liar di lembaga pendidikan, guna menciptakan sistem pendidikan yang bersih, transparan, dan bebas biaya bagi seluruh siswa di Kota Depok.

(riski)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *