Sen. Des 2nd, 2024

Lenterahukum– Tim investigasi JPKPN DPC

Depok menemukan adanya proyek pembangunan turap di Jalan Banjaran Pucung RT03/011, Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos, Kota Depok, yang diduga tidak memenuhi standar transparansi proyek pemerintah.

Proyek tersebut, yang dilaksanakan oleh CV. Jaya Konstruksi Persada, telah berjalan sekitar sepuluh hari tanpa papan informasi anggaran atau plang kegiatan.

Saat dikonfirmasi Akhmad Fakih dari JPKPN melalui chat WA Jamar Hutabarat, selaku pelaksana lapangan, menyatakan bahwa plang anggaran sedang dalam proses cetak.

Namun, investigasi yang dipimpin oleh Akhmad Fakih dari bidang investigasi JPKPN menilai alasan ini kurang memadai mengingat proyek sudah berlangsung cukup lama.

Proyek yang tidak memajang papan plang informasi kegiatan melanggar Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

UU tersebut mengharuskan setiap proyek yang menggunakan dana pemerintah di wajibkan untuk memasang papan informasi yang berisi anggaran, waktu pelaksanaan, dan identitas pelaksana.

Dengan tidak adanya papan tersebut, warga sekitar tidak mendapat informasi jelas(proyek siluman) terkait proyek yang berlangsung di lingkungannya.

Selain itu, sesuai dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, setiap pelaksana proyek juga harus mematuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang mencakup penerapan prosedur keselamatan serta pemberian informasi yang memadai di area proyek.

Ketiadaan papan kegiatan dapat dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap aturan K3, yang dapat berdampak pada keselamatan pekerja serta masyarakat sekitar.

JPKPN mendesak dinas PUPR kota Depok bertindak bukan diam saja. ketua JPKPN juga WA dengan Kabid SDA tapi tidak pernah di jawab.

ada apa dengan kegiatan di PUPR kota Depok , setiap masukkan tidak pernah di balas.

Ketua JPKPN minta kepada aparat penegak hukum untuk turun tangan terkait hal ini dan menindak tegas agar pihak terkait segera mematuhi regulasi dan menyediakan informasi proyek demi mengedepankan prinsip keterbukaan serta menjaga keamanan warga sekitar.

(Riski)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *