Depok – Ketua Jaringan Pendamping Kebijakan dan Pembangunan (JPKP) Nasional, Muhamad Antonius, menyuarakan keprihatinannya terhadap situasi yang dihadapi guru-guru di sekolah saat ini.
Berbagai kasus laporan terhadap guru yang dilakukan oleh orang tua siswa telah menciptakan kekhawatiran di kalangan pendidik, yang merasa terancam dalam menjalankan tugas mendidik.
Muhamad Antonius meminta agar Kementerian Pendidikan serta instansi terkait segera bertindak dengan membuat undang-undang perlindungan hukum untuk para guru, sehingga mereka dapat mengajar tanpa merasa takut.
Antonius menjelaskan bahwa maraknya laporan terhadap guru yang viral di media akhir-akhir ini mengakibatkan banyak guru merasa ragu dan takut untuk mengambil langkah-langkah pendidikan yang efektif.
“Para guru kita berada di bawah tekanan besar. Mereka yang seharusnya fokus pada mendidik, kini merasa cemas akan kemungkinan dilaporkan ke pihak berwajib hanya karena tindakan pendidikan yang dianggap berlebihan oleh sebagian orang tua,” ujar Muhamad Antonius dalam keterangannya (Selasa 05/11/2024).
Ia menambahkan bahwa kondisi ini dapat mengancam kualitas pendidikan nasional.
Menurut Antonius, tanpa adanya perlindungan hukum yang jelas, otoritas dan peran guru sebagai pendidik bisa melemah.
“Apabila tidak ada undang-undang yang jelas melindungi tugas guru, kami khawatir murid-murid akan semakin berani dan bebas dalam berperilaku yang kurang baik.
Bahkan ada potensi mereka mengadu secara berlebihan kepada orang tua, yang dapat menimbulkan kesalahpahaman,” tegasnya.
Muhamad Antonius berharap agar Kementerian Pendidikan segera mempertimbangkan penyusunan undang-undang yang memberikan jaminan keamanan dan kepastian hukum bagi guru dalam menjalankan tugas mereka.
Menurutnya, undang-undang ini sangat penting untuk memberikan ruang bagi guru dalam mendidik karakter serta disiplin siswa tanpa adanya ancaman hukum yang tidak perlu.
“Guru adalah garda terdepan pendidikan karakter bangsa. Mereka perlu dukungan penuh dari pemerintah dan masyarakat agar bisa mendidik generasi penerus tanpa kekhawatiran.
Jika setiap tindakan mereka bisa diadukan ke pihak berwajib tanpa perlindungan hukum yang jelas, ini bisa membuat guru kehilangan wibawa dan efektivitas dalam mengajar,” ujar Muhamad Antonius.
Ketua JPKP Nasional tersebut juga menekankan bahwa tanpa perlindungan hukum yang tepat, tujuan pendidikan nasional untuk mencetak generasi yang berkarakter dan berkualitas bisa terancam.
Ia mendesak agar pemerintah segera merespon hal ini dengan langkah konkret, agar guru tidak hanya bisa mengajar tetapi juga mendidik dengan aman.
“Harapan kami adalah agar Kementerian Pendidikan dan instansi terkait bergerak cepat merespon aspirasi ini.
Dengan begitu, pendidikan di Indonesia bisa terus berkembang dengan dukungan guru-guru yang merasa aman dan terlindungi,” pungkasnya.
Situasi ini diharapkan bisa menjadi perhatian serius bagi semua pihak terkait, baik pemerintah, sekolah, maupun masyarakat, demi keberlangsungan pendidikan yang bermutu dan melindungi hak-hak para pendidik di seluruh Indonesia.
(Riski)