Lenterahukum Depok – Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) resmi mengoperasikan insinerator di TPS Merdeka 1.
Langkah ini menjadi solusi strategis dalam menghadapi tantangan pengelolaan sampah yang semakin kompleks di Depok.
Kepala Bidang Kebersihan DLHK Kota Depok, Ardan Kurniawan, menjelaskan bahwa pembangunan fasilitas ini dimulai pada 2024 sebagai respons terhadap meningkatnya volume sampah.
“Insinerator di TPS Merdeka akan melayani wilayah seperti Abadi Jaya, Mekar Jaya, dan Sukma Jaya.
Sampah dari wilayah tersebut akan diolah di sini,” ujar Ardan, Jumat (8/11/2024).
Insinerator ini dirancang untuk mengolah semua jenis sampah—organik, non-organik, hingga residu.
Namun, Ardan menegaskan bahwa teknologi canggih ini tetap membutuhkan dukungan dari masyarakat dalam bentuk pemilahan sampah sejak dari rumah.
“Keberhasilan pengelolaan sampah tidak hanya bergantung pada teknologi, tetapi juga pada peran aktif masyarakat dalam memilah sampah.
Tanpa itu, efektivitas pengolahan tidak akan maksimal,” katanya.
Ramah Lingkungan dan Berstandar Nasional
Keunggulan insinerator ini adalah tingkat residu yang sangat rendah, hanya sekitar 5% berupa fly ash dan bottom ash.
Selain itu, insinerator ini telah memenuhi standar SNI dan teregistrasi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sehingga aman bagi lingkungan.
“Kami berharap keberadaan insinerator ini dapat memberikan solusi pengelolaan sampah yang lebih baik, sekaligus mendukung terciptanya lingkungan yang bersih dan sehat di Kota Depok,” pungkas Ardan.
Dengan pengoperasian insinerator ini, DLHK Depok menunjukkan komitmennya untuk menghadirkan inovasi dalam pengelolaan sampah, demi masa depan kota yang lebih bersih dan nyaman.
(Riski)