Sen. Des 2nd, 2024

DEPOK – Proyek penataan INLET Kali Cipinang PP II di Jalan Radar AURI, Mekarsari, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, menuai sorotan tajam.

Investigasi di lapangan mengungkap pelanggaran serius terhadap aturan Kesehatan, Keselamatan, dan Keamanan (K3).

Ironisnya, K3 yang seharusnya menjadi tameng pertama dalam menjaga keselamatan pekerja justru diabaikan begitu saja.

Bukti Pelanggaran di Lapangan
Tim investigasi menemukan peralatan K3 hanya tersimpan dalam plastik, tidak didistribusikan kepada para pekerja.

Saat ditanya, salah satu pekerja mengakui kelalaian tersebut.

“Ya, saya lupa membagikan K3 ke para pekerja, dan meskipun sudah saya sampaikan, mereka tidak menggubris,” ujarnya dengan santai.

Upaya untuk meminta klarifikasi dari pelaksana proyek, El Manto, melalui WhatsApp, juga menemui jalan buntu.

Respons yang diberikan dinilai tidak profesional dan seolah-olah menghindar dari tanggung jawab.

Risiko Besar Mengintai
Pengabaian K3 dalam proyek ini berpotensi membawa risiko besar.

Proyek konstruksi, apalagi yang bersinggungan langsung dengan aliran air, memiliki tingkat bahaya tinggi. Tidak hanya pekerja, masyarakat sekitar pun bisa terdampak.

Seorang pengamat keselamatan kerja menegaskan, “K3 bukan sekadar formalitas. Kelalaian dalam penerapannya bisa berujung pada kecelakaan fatal, bahkan kehilangan nyawa.”

Detail Proyek
Proyek ini berada di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok.

Dengan nilai kontrak sebesar Rp 936.437.950, pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT. Toba Duta Persada ini bertujuan memperlancar saluran air melalui peningkatan jaringan irigasi permukaan.

Proyek dimulai pada 4 Oktober 2024 dan dijadwalkan selesai pada 17 Desember 2024, dengan supervisi dari PT.

Antasena Nusacons Engineering.

Tuntutan Perbaikan dan Pengawasan Ketat
Masyarakat mendesak Pemerintah Kota Depok untuk mengambil tindakan tegas.

Tidak hanya memastikan penerapan K3 di proyek ini, tetapi juga memperketat pengawasan pada proyek lainnya.

Proyek yang dibiayai dari APBD Kota Depok ini seharusnya membawa manfaat besar bagi masyarakat.

Namun, jika keselamatan pekerja diabaikan, harapan tersebut bisa berbalik menjadi bencana.

(Riski)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *