Lenterhukum – Sertifikat elektronik kini menjadi terobosan penting dari Kementerian ATR/BPN untuk menciptakan tata kelola pertanahan yang lebih transparan dan efisien.
Di Kota Palangka Raya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) terus menggencarkan implementasi dan sosialisasi program ini demi memberikan edukasi kepada masyarakat.
Kepala BPN Kota Palangka Raya, Indra Gunawan, menegaskan bahwa sertifikat elektronik adalah inovasi yang memastikan keamanan dan kepastian hukum atas hak tanah masyarakat.
“Sertifikat elektronik merupakan bagian dari roadmap transformasi digital Kementerian ATR/BPN menuju institusi berstandar dunia pada 2024,” ujarnya, Rabu (20/11), di sela Rapat Koordinasi Akhir Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di Aquarius Boutique Hotel, Palangka Raya.
Menurut Indra, sertifikat elektronik menawarkan lebih dari sekadar pengganti dokumen kertas.
“Ini adalah jaminan keamanan dan transparansi yang melindungi hak masyarakat dari berbagai risiko, termasuk mafia tanah,” tegasnya.
Teknologi yang Menutup Celah Mafia Tanah
Digitalisasi pertanahan menjadi langkah strategis Kementerian ATR/BPN untuk menutup celah praktik mafia tanah yang selama ini merugikan banyak pihak.
Dengan aplikasi Sentuh Tanahku, masyarakat dapat mengakses data kepemilikan tanah mereka secara digital kapan saja.
Untuk masyarakat yang membutuhkan salinan fisik, BPN Palangka Raya menyediakan layanan cetak sertifikat elektronik pada kertas khusus (secure paper).
“Formatnya satu lembar bolak-balik dan bisa didapatkan di kantor kami,” kata Indra.
Selain itu, bagi masyarakat yang kesulitan menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku, BPN Palangka Raya siap memberikan pendampingan.
“Datang saja ke kantor kami, kami akan membantu pendaftaran akun hingga tuntas,” imbuhnya.
Proses penggantian sertifikat analog ke elektronik juga cukup mudah.
Pemohon hanya perlu mengajukan Sertifikat Pengganti dengan blangko lama ke Kantor BPN Palangka Raya.
Manfaat Sertifikat Elektronik
Program sertifikat elektronik dari Kementerian ATR/BPN menawarkan sejumlah keunggulan:
- Meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pendaftaran tanah.
- Mengamankan arsip dan dokumen tanah secara lebih baik.
- Memitigasi risiko kerusakan akibat bencana alam seperti banjir, longsor, dan gempa.
- Mempersempit ruang gerak mafia tanah melalui digitalisasi layanan.
- Mendukung pertumbuhan ekonomi melalui transaksi elektronik yang lebih aman dan cepat.
Indra mengingatkan masyarakat untuk tidak khawatir.
“Bagi yang sudah memiliki sertifikat elektronik, tetap tersedia versi cetaknya. Kami berkomitmen melayani masyarakat dengan sepenuh hati,” tutupnya.