Depok Gelar Sosialisasi dan Pengawasan Kawasan Tanpa Rokok

 

lenterahukum21.com,Depok – Dinas Kesehatan Kota Depok menggelar sosialisasi dan pengawasan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2014. Kegiatan ini berlangsung di sepanjang Jalan Margonda dan Jalan Kartini, Kecamatan Pancoran Mas, pada Jumat, 10 Januari 2025.

Sosialisasi dan pengawasan ini menyasar 50 titik, termasuk warung dan minimarket. Pedagang diberikan edukasi terkait larangan menjual rokok eceran, mencopot spanduk atau stiker iklan rokok, serta menggantinya dengan stiker Kawasan Tanpa Rokok.

Kegiatan dipimpin oleh Faika Rachmawati dari Dinas Kesehatan. Satpol PP di bawah pimpinan Kasie Tranmastibum R. Agus Mohammad, didukung Koordinator Lapangan Hanief A. dan Tuharno. Ketua Pokja Sehat Kelurahan Depok, Lily S., juga turut berpartisipasi.

Sosialisasi dilakukan pada Jumat, 10 Januari 2025, di sepanjang Jalan Margonda dan Jalan Kartini, Kota Depok.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, Mary Liziawati, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang aturan KTR. “Kawasan tanpa rokok melarang aktivitas merokok, menjual, dan mengiklankan produk tembakau di tujuh kawasan yang telah diatur. Kami berharap masyarakat memahami dan mematuhi aturan ini,” ujarnya.

Pelaksanaan dilakukan melalui tiga tahap:

1. Sosialisasi: Edukasi pedagang dan masyarakat tentang aturan KTR.

2. Penertiban: Pencopotan spanduk atau iklan rokok dan pemasangan stiker Kawasan Tanpa Rokok.

3. Penegakan Sanksi: Bagi pelanggar yang tidak mematuhi aturan, diterapkan sanksi administratif hingga denda.

Dengan kolaborasi Dinas Kesehatan, Satpol PP, dan Pokja Sehat Kelurahan, kegiatan ini diharapkan menciptakan lingkungan yang sehat di Kota Depok.

(NW)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *