Lenterahukum21,Jakarta– DPD FORKABI Kota Depok menghadiri pertemuan dengan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) pada Jumat, 21 Maret 2025, di Gedung BBWSCC, Jakarta. Pertemuan ini membahas dugaan pelanggaran Garis Sepadan Sungai (GSS) oleh bangunan Sambal Bakar Indonesia.
Bangunan Sambal Bakar Indonesia diduga melanggar GSS dengan berdiri kurang dari 15 meter dari bibir Sungai Ciliwung. Selain itu, bangunan tersebut tidak memiliki izin sesuai peraturan yang berlaku.
DPD FORKABI Kota Depok diwakili oleh Wakil Ketua II Bidang Hukum dan Politik, Guntur, serta Wasek II M. Toha. Sementara itu, pihak BBWSCC diwakili oleh Kepala Bidang Operasi dan Pemeliharaan, Abd. Rachman Rasjid, serta beberapa pejabat lainnya.
Pertemuan berlangsung di Gedung BBWSCC, Jakarta, pada Jumat, 21 Maret 2025.
Menurut Abd. Rachman Rasjid, tidak ada bangunan yang boleh berdiri di atas GSS, yang batasnya 15 meter dari bibir sungai. Ia juga menegaskan bahwa BBWSCC tidak pernah mengeluarkan Rekomendasi Teknis (Rekomtek) untuk bangunan tersebut. “Jika ada yang mengklaim memiliki Rekomtek dari BBWSCC, maka itu pasti palsu,” tegasnya.
DPD FORKABI Kota Depok meminta agar bangunan Sambal Bakar Indonesia dibongkar, terutama karena diduga menggunakan Rekomtek palsu. Pihak BBWSCC dan FORKABI sepakat untuk menyelesaikan masalah ini guna mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut.
FORKABI berharap tindakan tegas segera diambil untuk menghindari dampak buruk terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.