Lenterahukum21 ,Depok – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Forum Komunikasi Anak Betawi (FORKABI) dan 11 DPC Se-Kota Depok mengadakan audiensi dengan sejumlah instansi terkait, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perizinan, Dinas Kesehatan, dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Polres Kota Depok. Pertemuan ini di gelar di Aula Satpol-PP Depok Jumat. (07/03/2024).
Pertemuan ini membahas berbagai isu strategis, termasuk pengawasan peredaran obat serta penolakan terhadap tempat hiburan ilegal yang beroperasi di Kota Depok.
DPD Forkabi Kota Depok dan 11 DPC yang diwakili juru bicara Wakil Ketua II Bidang Hukum dan Perundang Undangan, Guntur Saputra SH, menyampaikan beberapa aspirasi utama dalam audiensi ini, terutama menyoroti penolakan peredaran obat Jenis G dan penyalahgunaannya, serta toko obat ilegal, Penolakan terhadap minuman beralkohol dan tempat hiburan ilegal,
Peredaran Obat dibandingkan wilayah lain, seperti Kabupaten Bogor dan Bekasi. Menurut data BPOM, terdapat sekitar 100 toko obat berizin di Depok, namun berdasarkan temuan Forkabi, jumlahnya bisa mencapai 300 toko yang beroperasi tanpa pengawasan ketat.
“Forkabi juga menegaskan adanya dugaan keterlibatan oknum dalam melindungi praktik ilegal ini, sehingga meminta tindakan tegas dari pemerintah,” bebernya.
“Menolak keberadaan tempat hiburan ilegal yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok, termasuk tempat hiburan yang tidak memiliki izin serta menjual minuman beralkohol tanpa mengikuti regulasi yang berlaku,” lanjutnya.
“Kami menduga adanya praktik-praktik yang melanggar norma sosial di beberapa tempat hiburan yang ada di Kota Depok,” tegas Guntur.
Selain itu Komandan Satgas FORKABI Sulaiman ( Yosi ) meminta pemerintah tegas menegakan aturan. Satgas Forkabi siap berkolaborasi dengan Pemerintah dalam hal pengawasan dan pendampingan bersama Dinas kesehatan, BPOM dan dinas terkait.
“DPD Forkabi Kota Depok menyatakan kesiapannya untuk berkolaborasi dengan instansi terkait dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat serta keberadaan tempat hiburan ilegal,” pungkasnya.