Lenterahukum21 ,Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional (JPKPN) Depok menggelar acara buka puasa bersama (Bukber) sekaligus silaturahmi dengan pengurus dan anggota.
Acara ini berlangsung di Sekretariat JPKPN yang terletak di Jl. Raya Bogor Km.36, Sukamaju, Cilodong, Depok.Jumat, 28 Maret 2025.
Ketua JPKPN Depok, Mohammad Antonius, SH, bersama pengurus dan anggota JPKPN Depok.
Acara ini digelar sebagai bentuk silaturahmi dan kebersamaan antara pengurus dan anggota JPKPN Depok. Selain itu, Antonius juga menegaskan komitmen JPKPN Depok untuk mengikuti aturan terkait pengajuan proposal Tunjangan Hari Raya (THR).
Meskipun beberapa anggota tidak dapat hadir karena cuaca hujan atau kepentingan keluarga, acara tetap berlangsung lancar sesuai jadwal. Antonius mengapresiasi semangat seluruh peserta yang hadir.
Dalam sambutannya, Antonius menegaskan bahwa JPKPN Depok berkomitmen mematuhi surat edaran dari pemerintah pusat, gubernur, dan daerah yang melarang pengajuan proposal THR kepada pihak manapun.
“Kami patuh pada surat edaran yang telah dikeluarkan. Oleh karena itu, saya berharap JPKPN tetap semangat dan terus berupaya berkontribusi dalam membangun Kota Depok yang kita cintai,” ungkap Antonius.
Di akhir acara, Antonius mengucapkan selamat jalan kepada anggota yang mudik dan mendoakan keselamatan mereka. Acara ini diakhiri dengan doa bersama yang menandakan semangat kebersamaan JPKPN Depok dalam mendukung kebijakan pembangunan yang lebih baik bagi masyarakat.
(Riski)