Lenterahukum ,Depok – Situs bersejarah Keramat Sambi Empi Shiun, yang terletak di Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, menjadi sorotan akibat rencana relokasi terkait pembangunan Kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII). Pada Kamis (9/1/24).
Penolakan keras datang dari ahli waris dan masyarakat yang menilai situs ini memiliki nilai historis dan filosofi penting.
Sesuai SK.KEMENKUMHAM Nomor : AHU.00722. AH. 01.04. 10 Januari 2020 alokasi Makam keramat Sambi Empi Shiun tersebut resmi legalitasnya, dan sudah berbadan hukum.
Musyawarah keluarga yang digelar di Gedung Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) pada pekan lalu menjadi ajang diskusi terkait masa depan Keramat Sambi Empi Shiun.
Namun, perbedaan pendapat di antara ahli waris membuat keputusan akhir belum tercapai. Sebagian ahli waris mendukung relokasi, sementara mayoritas menolak dengan alasan pelestarian sejarah. Akibatnya, musyawarah ini ditunda hingga tercapai kesepakatan bersama.
Penolakan relokasi ini dipimpin oleh ahli waris dan Forum Peduli Masyarakat Keramat Sambi, sebuah kelompok yang dibentuk untuk menjaga kelestarian situs. Ketua Forum Masyarakat Ahli Waris menegaskan bahwa makam ini seharusnya dilestarikan dan ditetapkan sebagai Cagar Budaya Resmi.
“Kami telah menyerahkan dokumen pendukung, termasuk arsip biografi peninggalan, untuk mendukung pendaftaran ulang ke pemerintah,” ujarnya.
Dukungan juga datang dari tokoh masyarakat setempat, Andi Syaifullah, yang menyoroti pentingnya menjaga identitas dan kebanggaan daerah.
“Relokasi makam ini berarti mengabaikan sejarah dan warisan budaya Kota Depok. Kami mengajak masyarakat untuk mempertahankan situs ini,” katanya.
Perwakilan dari JPKPN Kota Depok, Muhamad Antonius SH., menambahkan bahwa dasar hukum sudah dimiliki untuk mempertahankan situs ini.
Ia berharap pemerintah Kota Depok memberikan perlindungan hukum dan menetapkan Keramat Sambi Empi Shiun sebagai cagar budaya resmi.
Menurut salah satu ahli waris, situs ini telah tercatat sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) sejak tahun 2020. Namun, status tersebut sempat hilang dari dokumen resmi pemerintah.
Kini, ahli waris sedang berupaya mendaftarkan ulang situs ini sebagai Cagar Budaya Resmi untuk mendapatkan perlindungan hukum yang lebih kuat.
Situs Keramat Sambi Empi Shiun terletak di Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok.
Musyawarah keluarga terakhir dilakukan di Gedung UIII, namun keputusan relokasi masih ditunda hingga adanya mufakat.
Ahli waris dan masyarakat berharap pemerintah segera memberikan status resmi bagi Keramat Sambi Empi Shiun sebagai cagar budaya untuk mencegah relokasi dan melestarikannya bagi generasi mendatang.
“Kami tidak akan berhenti sampai situs ini terlindungi dan menjadi simbol sejarah Kota Depok,” ujar Ketua Forum Peduli Masyarakat Keramat Sambi.
Keramat Sambi Empi Shiun kini menjadi simbol perlawanan masyarakat terhadap ancaman hilangnya identitas budaya lokal.
Semua bergantung pada keputusan pemerintah dan mufakat di antara ahli waris.
(NW)