Pemkot Depok Larang Sahur On The Road, Ini Alasannya

http://Lenterahukum21,Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok resmi melarang kegiatan Sahur On The Road (SOTR) selama Ramadan 1446 Hijriah/2025. Keputusan ini diambil demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Wali Kota Depok, Supian Suri, menjelaskan bahwa meskipun SOTR memiliki niat baik, praktik di lapangan sering kali disalahartikan dan menimbulkan gangguan ketertiban umum, termasuk tawuran.

“Kami tidak mengizinkan SOTR di Kota Depok karena kegiatan ini lebih banyak mudarat daripada manfaatnya,” ujar Supian dalam konferensi pers di Balai Kota Depok, Jumat (28/02/25) malam.

Larangan ini disepakati oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama (Kemenag), serta organisasi keagamaan seperti PC Nahdlatul Ulama (NU) dan PD Muhammadiyah. Selain itu, kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Polda Metro Jaya, yang melarang SOTR di seluruh wilayah hukumnya.

Untuk memastikan aturan ini dipatuhi, Pemkot Depok bersama Polres Metro Depok dan Kodim 0508/Depok akan menggelar patroli Ramadan di 11 kecamatan.

“Patroli akan berpusat di kantor kecamatan masing-masing guna menjaga kekhidmatan Ramadan dan menciptakan kenyamanan bagi seluruh masyarakat,” tambah Supian.

Keputusan ini diambil untuk memastikan bulan Ramadan berlangsung khidmat dan aman, baik bagi umat Islam yang berpuasa maupun bagi warga lainnya.

“Kami ingin Ramadan tahun ini berjalan dengan tenang, penuh makna bagi umat Muslim, dan tetap nyaman bagi mereka yang tidak menjalankan ibadah puasa,” tandas Supian.

Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat diharapkan dapat menjalankan ibadah dengan lebih tertib tanpa gangguan keamanan.

(Fitri)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *