Lenterahukum21 ,Depok – Wali Kota Depok, Supian Suri, mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah menyiapkan dua skema untuk mengatasi kemacetan di Jalan Raya Sawangan.
Pemkot Depok berencana menerapkan rekayasa lalu lintas di Simpang Tugu Batu dengan menghubungkan jalur tersebut ke Jalan Perumahan Sawangan Permai. Tujuannya adalah mengatur arus kendaraan agar keluar-masuk lebih tertata.
“Mobil yang keluar dari Tugu Batu seharusnya tidak keluar lagi dari Sawangan Permai, karena di sana ada jalan yang bisa digunakan sebagai jalur keluar perumahan. Idealnya, kendaraan hanya masuk melalui Tugu Batu, tidak keluar dari situ,” ujar Supian Suri saat meninjau Jalan Raya Sawangan bersama Anggota Komisi V DPR RI, Sudjatmiko, Selasa (18/03/25).
Selain rekayasa lalu lintas, Pemkot Depok berencana melebarkan Jalan Raya Sawangan sekitar 7 meter dari lebar saat ini. Rinciannya, sisi kanan dan kiri masing-masing diperluas 3,5 meter.
Saat ini, lebar jalan hanya sekitar 7 meter untuk dua arah, sedangkan standar nasional seharusnya 14 meter. “Dari hasil kajian, ada estimasi penambahan tujuh meter, tetapi di beberapa titik bisa lebih luas,” jelas Supian Suri.
Langkah ini merupakan respons terhadap saran dari Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum setelah melakukan peninjauan bersama Komisi V DPR RI.
Supian Suri menargetkan proses pembebasan lahan dimulai pada 2026 dan diperkirakan selesai pada 2027.
“Jalan selebar apa pun jika tanpa rekayasa lalu lintas tetap akan mengalami kemacetan. Karena itu, kedua skema ini menjadi prioritas utama kami,” pungkasnya.
(Fitri)