Dewan Pembina Klarifikasi Pemberitaan Terkait Pelantikan Ketua Umum DKM Masjid Agung As Syahid Kota Depok

Lentera Hukum ,Depok – Dewan Pembina Masjid Jami’ Asy Syahid Kota Depok, Drs. Zarkasih Hasan, M.Si., memberikan klarifikasi terkait pemberitaan di media online yang berjudul “Hadi Nur Ramadhan Resmi Dilantik Sebagai Ketua Umum Masjid Agung As Syahid Kota Depok”.

Dalam keterangannya kepada awak media pada Minggu (9/2/25), Zarkasih Hasan menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak atas ketidaknyamanan yang timbul akibat pemberitaan tersebut.

Ia menyoroti adanya beberapa ketidaktepatan dalam narasi beritanya, nama masjid termasuk penyebutan gelar dan jabatan Wali Kota Depok saat ini, Dr. K.H. Mohammad Idris, Lc., M.A., yang dalam berita disebut sebagai mantan Wali Kota, namun kenyataannya masih menjabat.

Lebih lanjut, Zarkasih Hasan menjelaskan bahwa pemberitaan ini berkaitan dengan proses pengelolaan Masjid Jami’ Asy Syahid yang saat ini berada di bawah kewenangan Pemerintah Kota Depok.

“Pada Jumat, 7 Februari 2025, pukul 14.30 WIB, bertempat di ruang Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, telah diserahkan Surat Izin Nomor: 503/141/BKD/2025 yang menetapkan pengelolaan masjid oleh masyarakat,” tegas Zarkasih.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Achmad Mauludin, Zarkasih Hasan, Setio Sudiyono, Mochamad Isnaeni, Hadi Nur Ramadhan, Pj Sekda Kota Depok Nina Suzana serta perwakilan BKD, Disrumkim, Bagian Hukum, dan Kabag Kesra Sekda Kota Depok.

Dalam kesempatan itu, Pj Sekda Kota Depok, Nina Suzana mengarahkan agar pengelola segera menyusun kepengurusan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) yang melibatkan tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat.

Usai pertemuan di ruang Sekda, beberapa perwakilan kemudian bertemu dengan Wali Kota Depok.

Dalam pertemuan tersebut, Wali Kota Depok, Dr. K.H. Mohammad Idris, Lc., M.A., menegaskan pentingnya penyusunan kepengurusan DKM yang inklusif dengan melibatkan perwakilan dari Kelurahan Jatijajar, Cilangkap dan Sukamaju.

Misi utama yang diemban adalah memakmurkan masjid dengan mengedepankan kebersamaan, mengurangi perbedaan pendapat, serta memperkuat persatuan umat melalui pendekatan berbasis kearifan lokal.

Dengan klarifikasi ini, diharapkan tidak ada lagi kesalahpahaman mengenai proses pengelolaan Masjid Jami’ Asy Syahid.

“Semua pihak diharapkan dapat bersinergi untuk menjaga keharmonisan dan meningkatkan fungsi masjid sebagai pusat ibadah serta kegiatan sosial keagamaan di Kota Depok, tutup Zarkasih Hasan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *