Bogor – Sengketa pertanahan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung kembali menjadi perhatian.
Dalam peninjauan setempat terkait perkara nomor 203/G/2024/PTUN.BDG, ditemukan kejanggalan administrasi:
dua Sertifikat Hak Milik (SHM) memiliki nomor hak berbeda, tetapi berbagi Nomor Induk Bidang (NIB) yang sama.
Persoalan ini muncul dari gugatan PT. Star Tjemerlang terhadap Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Bogor 1. Pihak penggugat menilai ada ketidaksesuaian dalam administrasi pertanahan yang berdampak pada kepastian hukum kepemilikan lahan.
Kuasa hukum pihak intervensi, Andryana Rosandi, SH, dari Kantor Hukum I|A|M & CO, menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan dan akan diuji dalam persidangan.
“Terkait permasalahan ini, kita lihat saja dalam pembuktian. Saat ini masih ada kelengkapan perbaikan gugatan. Hari Kamis, kami kembali bersidang tertutup di PTUN Bandung sambil menunggu keputusan Majelis terkait permohonan intervensi dan putusan sela,” ujar Andryana kepada awak media saat peninjauan setempat (PS) pada Senin (10/02/2025).
Sidang masih berlanjut, dengan agenda berikutnya adalah sidang terbuka, di mana tergugat akan diberikan kesempatan untuk menyampaikan pembelaan.
Temuan perbedaan nomor hak dengan NIB yang sama dalam kasus ini menimbulkan tanda tanya besar terkait sistem administrasi pertanahan.
Kini, publik menunggu bagaimana PTUN Bandung akan menangani perkara ini untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum bagi pemilik tanah.